BlackBerry Ltd dan eksekutifnya menghadapi gugatan dari pemegang saham sahamnya pada Jumat (4 Oktober ).
Pemegang saham BlackBerry menuduh perusahaan itu menggelembungkan harga saham dengan
menggambarkan hal yang menyesatkan mengenai prospek cerah bisnis
BlackBerry 10.
BlackBerry, yang sebelumnya bernama Research In Motion Ltd, tahun lalu
menyesatkan para investor dengan mengatakan bahwa perusahaan "sedang
meningkatkan komitmen keuangan dan operasionalnya," dan bahwa pra-tinjau
BlackBerry 10 diterima baik oleh pengembang, demikian menurut pemegang
saham Marvin Pearlstein dalam gugatannya di pengadilan federal
Manhattan.
Pearlstein berusaha mewakili "ribuan" pemegang saham yang membeli saham
antara 27 September 2012, ketika posisi keuangan perusahaan itu
disebut-sebut kuat, dan 20 September 2013, ketika perusahaan
mengungkapkan bahwa mereka harus menuliskan angka yang lebih rendah
antara 930 juta dolar AS dan 960 juta dolar AS terkait dengan perangkat
BlackBerry 10 yang tidak terjual, demikian gugatan hukum itu.
"Kenyataannya, BlackBerry 10 tidak diterima baik oleh pasar, dan
perusahaan terpaksa... merumahkan sekitar 4.500 karyawan, sekitar 40
persen dari total tenaga kerjanya," demikian tuduhan dalam gugatan itu
seperti dilansir kantor berita Reuters.
Menurut gugatan
Pearlstein et al terhadap BlackBerry Inc et al di Pengadilan Wilayah
Selatan New York, pengumuman pengurangan nilai buku dari aset perusahaan
pada
20 September membuat nilai saham terguncang, dengan harga saham turun 24
persen dari 10,52 dolar AS pada 19 September menjadi 8,01 dolar AS pada
25 September.
Selain BlackBerry, Pemimpin Eksekutif Thorsten Heins dan Pemimpin
Keuangan Brian Bidulka dianggap sebagai tergugat. Namun juru bicara
BlackBerry menolak berkomentar mengenai hal ini.
Ini bukan pertama kalinya BlackBerry bermasalah dengan para investor.
Tahun 2011 seorang hakim menolak gugatan yang diajukan pemegang saham
yang menyatakan perusahaan itu menyesatkan mereka tentang prospek produk
tablet dan produk lainnya. Para penggugat dalam kasus ini telah
mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar