1. Analisis
Pendapatan Nasional Dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
Dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya,manusia harus mempunyai penghasilan. Setiap penghasilan yang diterima
oleh seseorang merupakan pendapatan bagi orang tersebut.Pendapatan dari orang
perorang dari suatunegara akan dihitung dalam pendapatan nasional.Namun,tidak
semua pendapatan yang diterima seseorang dihitung sebagai pendapatan
nasional.Seorang ibu rumah tangga bekerja guna melayani keperluan rumah tangganya,seperti
memasak,mencuci,dan ibu tersebut sudah menghasilkan barang berupa makanan dan
jasa.Akan tetapi barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak dihitung dalam
pendapatan nasional karena tidak dijual kepada orang lain dan tidak mendapatkan
balas jasa.Apabila ibu rumah tangga tadi membuka usaha,misalnya rumah makan
atau menerima pesanan makanan untuk umum,maka balas jasa yang diterimanya dapat
dihitung dalam pendapatan nasional.Seorang pelukis membuat suatu lukisan dan
menjualnya kepada orang lain.Pelukis tersebut memperoleh pendapatan dari hasil
penjualan produk yang dihasilkannya. Maka pendapatan pelukis ini dihitung dalam
pendapatan nasional.Beberapa tahun kemudian,apabila lukisan tersebut dijual
oleh orang yang membeli lukisan dari pelukis,maka hasil penjualan itu menjadi
pendapatan baginya.Akan tetapi,pendapatan itu tidak dihitung dalam pendapatan
nasional,karena tidak ada produksi barang atau jasa yang dihasilkan.
2. Model
Analisis Dengan Variabel Investasi Dan Tabungan
Konsumsi adalah bagian pendapatan
yang dibelanjakan untuk kebutuhan konsumsi. Tabungan adalah bagian pendapatan
yang tidak dikomsumsi.Jadi,besarnya pendapatan akan sama dengan besarnya
konsumsi ditambah dengan tabungan (Y = C + S ).Fungsi konsumsi adalah suatu
kurva yang menggambarkan sifat hubungan di antara sifat konsumsi rumah tangga
dalam perekonomian dan pendapatan nasional (atau pendapatan disposable)
perekonomian tersebut.Fungsi tabungan adalah suatu kurva yang menggambarkan
sifat hubungan di antara tingkat tabungan rumah tangga dalam perekonomiandan
pendapatan nasional (atau pendapatan disposable) perekonomian
tersebut.Jadi,baik dalam hukum psikologi konsumsi dari Keynes
dikemukakan,Setiap pertambahan pendapatan akan menyebabkan pertambahan konsumsi
dan pertambahan tabungan (saving).Apabila fungsi konsumsi dan fungsi
tabungan ditulis dalam notasi fungsi, bentuk umumnya seperti berikut.
3. Angka
Pengganda
Angka pengganda atau multiplier
adalah hubungan kausal antara variabel tertentu dengan variabel pendapatan
nasional. Jika angka pengganda tersebut memepunyai angka yang tinggi,
maka dengan perubahanyang terjadi pada variabel tersebut akan memengaruhi
angka terhadap tingkat pendapatan nasional yang besar juga, dan sebaliknya.
Perubahan pendapatan anasional itu ditunjukan oleh suatu anagka pelipat yang
disebut dengan koefisien multiplier.
Proses multiplier adalah adanya
perubahan pada variabel investasi menyababkan pengeluaran agregat menjadi
berubah. Namun dari keseombangan pendapatan nasional tidak sebesar pertambahan
investasi tersebut.
4. Hubungan
Antara Pertumbuhan Ekonomi Inflasi dan Pengangguran
Jumlah orang yang menganggur adalah
jumlah orang di negara yang tidak memiliki pekerjaan dan yang tersedia untuk
bekerja pada tingkat upah pasar saat ini. Ini dengan mudah dapat diubah menjadi
persentase dengan mengaitkan jumlah pengangguran, dengan jumlah orang dalam
angkatan kerja.
Inflasi adalah kenaikan harga secara
umum selama 12 bulan. Ini diukur dengan mengambil rata-rata tertimbang semua produk
konsumen (tertimbang pada frquency pembelian) dan menganalisis tren harga
keseluruhan. Hal ini sering disebut Indeks Harga Konsumen (CPI) atau Harmonised
Indeks Harga Konsumen (HICP). Hal ini menunjukkan berapa banyak, sebagai
persentase, tingkat harga umum dari semua barang-barang konsumsi telah berubah
sepanjang tahun.
5. Pengertian,Motif
dan Teori Uang
1. Uang
Uang merupakan alat tukar dan alat
pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan
cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
2.
Teori nilai uang
Teori
uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
a. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
•
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang,
nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan
uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
•
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang
dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
•
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
•
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
b.
Teori uang dinamis
•
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
•
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
•
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
•
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
3.
Motif Memegang Uang
Manusia memiliki alasan masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di celengan, dan lain sebagainya.
1. Untuk kebutuhan Transaksi
Manusia memiliki alasan masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di celengan, dan lain sebagainya.
1. Untuk kebutuhan Transaksi
Permintaan
uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan
nasional.
2. Untuk Berjaga-Jaga
2. Untuk Berjaga-Jaga
Motif ini juga dipengaruhi oleh
tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka
tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan
yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut
akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga.
Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat
terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
3. Untuk Mendapatkan Keuntungan / Berinvestasi
Arti spekulasi pada motif ini adalah
spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka
harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan
menaikkan permintaan
untuk spekulasi dan sebaliknya
6
Bank Sentral
dan Bank Umum
Bank
Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia
perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan)
Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi
yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
- Bank Sentral
Bank sentral
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
- Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank
Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
- Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
- Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
- Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).
- Bank Umum
Bank Umum
merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani
segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga
lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
- Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
- Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
- Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
- Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Perbedaan Bank
Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
7. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah
kebijakan pemerintah menyangkut perilaku bank sentral dalam penawaran uang dan
pengaturan uang yang beredar pada suatu negara. Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga serta pemerataan
pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) juga
tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang.
B. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Kebijakan moneter ekspansif adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat
(permintaan masyarakat). Kebijakan ini diterapkan pada saat perekonomian
mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter ekspansif ini
disebut juga sebagai kebijakan moneter longgar (easy monetary policy).
Penerapan kebijakan ini seperti :
a.
Politik diskonto (penurunan tingkat suku bunga)
b.
Politik pasar terbuka (pembelian surat-surat berharga, misalnya saham dan
obligasi).
c.
Politik cash ratio (penurunan cadangan kas)
d.
Politik kredit selektif (pemberian kredit longgar)
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Kontractive Policy)
Kebijakan moneter kontraktif adalah
kebijakan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan
moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy). Kebijakan ini dapat diterapkan berupa :
a.
Politik diskonto (peningkatan suku bunga)
b.
Politik pasar terbuka (penjualan surat berharga)
c.
Politik cash ratio (peningkatan cadangan kas)
d.
Politik kredit selektif (pengetatan pemberian kredit)
C. Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat 4 instrumen pokok kebijakan moneter :
1.
Politik Pasar Terbuka
Politik pasar
terbuka merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau
membeli surat-surat berharga pemerintah (government securities).
Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI (Sertifikat Bank
Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan obligasi.
Jika pemerintah
ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari
masyarakat akan tertarik masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar
berkurang. SBI hanya dijual oleh bank sentral.
Namun,
jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli
surat berharga. Dengan membeli SBI, pemerintah akan mengeluarkan uang kepada
masyarakat dalam pembeliannya sehingga terjadilah penambahan jumlah uang yang
beredar di masyarakat.
2.
Politik Diskonto (Discount Rate)
Politik
diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan
jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga
pada tiap-tiap bank umum akan dipengaruhi oleh tingkat bunga bank
sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus
meminjam ke bank sentral.
Jika pemerintah
akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku
bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun
berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga
mengakibatkan suku bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak
tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Serta
sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi jumlah uang yang beredar maka
pemerintah akan menaikkan tingkat bunga. Sehingga, hasrat masyarakat untuk
menabung di bank pun tinggi yang mengakibatkan jumlah uang yang beredar di
masyarakat berkurang. Selain itu, kenaikan suku bunga tabungan akan
meningkatkan suku bunga kredit. Dengan naiknya suku bunga kredit, masyarakat
akan enggan untuk mengajukan kredit.
3.
Politik Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah
kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar
dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh
bank umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Ketika pemerintah ingin menambah jumlah
uang yang beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Jika bank
sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah jumlah
uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk dapat
mengedarkan uang lebih banyak.
Sebaliknya, ketika pemerintah ingin
mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah menaikkan rasio cadangan
wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti bank umum
harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.
4.
Kebijakan Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu
kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat
kredit yang dikenal dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang
yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika
pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan
mengetatkan pemberian kredit.
Selain instrumen di atas, ada
beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan moneter, diantaranya :
1.
Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Imbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi imbauan kepada
para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar.
2.
Politik Saneering
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana
tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan
moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan)
uang disebut dengan politik saneering.
Politik saneering diterapkan ketika terjadi
hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965.
Pada saat itu, dilakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal
ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh.
3.
Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank
sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
4.
Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank
sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
D. Tujuan Kebijakan moneter
1.
Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang
dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2.
Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi
antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
3.
Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam
perekonomian.
4.
Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan
stabilitas tingkat harga.
5.
Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi
yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
6.
Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi
melalui sumber penerimaan yang normal.
7.
Meningkatkan kesempatan kerja. Pada saat perekonomian stabil, pengusaha akan
mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya
investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja
masyarakat.
8.
Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan
jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke
dalam negeri atau sebaliknya.
E.
Jalur Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter
Dalam menentukan suatu kebijakan
moneter tentunya akan dimulai dari Gubernur Bank Indoensia. Ia akan meminta
pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan
Industri. Kemudian, akan terjafi perundingan tentang kebijakan apa yang
akan diambil dalam mengatasi masalah yang di hadapi.
F. Peran Bank Indonesia dalam
Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank
Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran
utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem
nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar
sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran
moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga
sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional,
pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen,
antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan
pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan
cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Kebijakan Moneter di Indonesia
Kebijakan moneter yang diterapkan pada tanggal 13
Desember 1965 adalah politik saneering. Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran
pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi
yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh
besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti
Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces
(Conefo).
Dalam rangka mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh
wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah
alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui
Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai
perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan uang rupiah
khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp
1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang kertas, dan uang
logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya Penpres tersebut.
Sejak saat itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah
baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme
tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah
baru dalam perhitungan harga barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan.
Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti
bahwa harga-harga menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru
meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.