Sebuah pengadilan Malaysia hari ini memutuskan bahwa satu koran Kristen tak boleh menggunakan kata "Allah", lapor Reuters.
Keputusan
penuh dari tiga hakim muslim di pengadilan banding Malaysia itu
meniadakan putusan tahun 2009 dari sebuah pengadilan tinggi yang
mengizinkan edisi bahasa Melayu koran The Herald menggunakan kata Allah,
padahal selama berabad-abad kaum kristiani di Malaysia telah
menggunakan kata ini.
"Penggunaan kata Allah bukan bagian
integral dari kristenitas," kata Ketua Majelis Hakim Mohamed Apandi Ali.
"Penggunaan kata itu akan menyebabkan kebingungan dalam masyarakat."
Keputusan
itu bertepatan dengan meningkatnya ketegangan etnis dan agama di
Malaysia akibat hasil Pemilu Mei lalu yang membelah Malaysia di mana
koalisi yang lama berkuasa tergembosi oleh para pemilih urban yang
sebagian besar terdiri dari minoritas keturunan Cina.
Dalam
beberapa bulan belakangan, Perdana Menteri Najib Razak berusaha
mengonsolidasikan dukungannya di kalangan mayoritas etnik Melayu yang
umumnya Muslim, dan mendapat dukungan kuat dari kaum tradisionalis
menjelang pemilu legislatif bulan ini.
Pemerintahan barunya -yang
didominasi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang berbasis
orang Melayu- mengenalkan kebijakan yang menguatkan etnik Melayu yang
umumnya beragama Islam.
Dalam kaitan itu, pemerintah menegaskan
bahwa kata Allah adalah khusus untuk kaum muslim dan keputusan menteri
dalam negeri tahun 2008 untuk mengabaikan surat izin usaha penerbitan
sebuah surat kabar mesti didasarkan pada aturan ini.
Para
pengacara koran Katolik itu beralasan kata Allah sudah sangat luas
digunakan orang-orang Melayu Kristen di bagian negeri itu di Sabah dan
Sarawak selama berabad-abad. Mereka akan mengajukan banding atas
keputusan ini kepada Mahkamah Agung Malaysia.
Menurut Reuters,
umat Kristen di Indonesia dan sebagian besar dunia Arab bebas
menggunakan kata Allah tanpa ditentang pihak berwenang, sementara
gereja-gereja di Sabah dan Sarawak menyatakan akan tetap menggunakan
kata Allah.
The Herald memenangkan judicial review atas keputusan menteri dalam negeri tahun 2009 ini, namun malah memicu banding dari pemerintah pusat.
Etnis
Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia,
sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya
keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi
Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar