Aspek bisnis dalam Teknologi Informasi
A. Prosedur pendirian suatu bisnis ada 4 yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling
penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal
dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa
Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU
PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
B. KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan
perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan
penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan
karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa
kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak
ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang
dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung
menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation)
untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan
tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan
kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan
ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung
dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
C. Prosedur Pengadaan
1. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu,
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi
menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja
cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga
kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi,
tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu :
- Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
- Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu
tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi
dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
D. Kontak Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien
atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka
keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan
informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat
akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
E. Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani
kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar