Tentang UU Hak Cipta di Indonesia
Hak eklusif bagi pencipta atas
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta,
dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada
atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37
ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/
situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional
lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi,
dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan
intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta
komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk
dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen
HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih
ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Jelaskan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Pendaftaran HKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian
badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat
tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di
dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan
satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan
tertulis dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh
bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang
bersangkutan;
6. Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan